KORANJURI.COM – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran 2.915 butir ekstasi jaringan internasional yang didalangi oleh warga negara Nigeria.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Praboe Argo Yuwono mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kurang lebih selama 1,5 bulan.
“Kami dapat informasi ada pengiriman ekstasi dari Perancis ke Indonesia. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta,” jelas Argo Yuwono, Jumat, 20 Juli 2018.
Setelah mendapat informasi, identifikasi dilakukan untuk mengetahui waktu kedatangan narkoba tersebut, termasuk pengirimannya.
Argo menjelaskan, ribuan butir barang haram itu disembunyikan dalam sebuah paket yang berisi pakaian anak.
“Paket ekstasi dilem atau dilakban dalam dus, seolah-olah dalam bungkusan itu adalah pakaian anak-anak. Jadi kalau dibuka bungkusnya adalah baju anak, yang ternyata didalamnya ada ekstasi,” ujarnya.
Argo menambahkan, Untuk kasus ini ada dua tersangka yakni, AS dan RS, seorang anak di bawah umur. Tersangka AS merupakan narapidana di Lapas Cipinang terkait kasus money laundry yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Tersangka (AS-red) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Perancis, yang modusnya adalah pengiriman paket,” tambah Argo.
Sementara itu Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan, dari penyelidikan selama 1,5 bulan, hasilnya pada 13 Juli 2018 pukul 17.20 pelaku berinsial RS berhasil diringkus di depan rumah makan di Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kemudian kami dapatkan satu buah bungkusan kotak ini, kami cek ternyata berisi narkotika jenis ekstasi,” ucapnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan, dari keterangannya RS, ia mengaku disuruh oleh AS yang merupakan napi Cipinang.
“Saat itu tim melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS ini. Kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan membenarkan telah menyuruh RS,” terangnya.
Dengan proses ini, kata Dony, tim melakukan pengembangan lagi soal siapa dalang di atasnya. Ternyata dalangnya ada di luar negeri yang diduga warga negara Nigeria.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 114 juncto pasal 132 subsider pasal 112 UU No.35 tqhun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Bob)