KORANJURI.COM – 7 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap dalam periode April-Mei 2023. Dalam perkara itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan 16 tersangka dan barang bukti.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni, 75 kg sabu-sabu, 13 ribu butir ekstasi dan ketamin 1,9 kg.
Pengungkapan peredaran narkoba pertama kali dilakukan di Batam. Saat itu polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 25 kg sabu.
Modus operandinya, dengan memasukkan sabu ke dalam ban kendaraan. Dalam kasus pertama ini, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka.
“Bareskrim Polri menangkap 5 tersangka yang merupakan jaringan Afghanistan-Pakistan dan Indonesia. Dalam kasus ini terdapat dua narapidana Lapas Cirebon berperan sebagai pengendali,” kata Ahmad Ramadhan, Senin (29/5/2023).
Sementara, Wadirtipnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah melarutkan narkoba ke kain gorden.
Sedangkan kasus ketiga, penyidik mendapat informasi akan ada pengiriman dari Italia berupa ketamine seberat 1,9 kg. Tersangka satu orang.
“Ketamine ini bukan termasuk kategori narkoba, masuknya kategori sediaan farmasi,” katanya.
Kasus berikut diungkap di Pelabuhan Sekupang, Batam. Penyidik dan Ditjen Bea Cukai melakukan operasi gabungan menangkap dua tersangka dengan barang bukti 3 kg sabu.
Untuk kasus keenam dan ketujuh terjadi di wilayah hukum Pekanbaru, Riau. Barang bukti berupa 8 kg sabu dengan satu orang tersangka, 13 ribu butir ekstasi, dan 7 kg sabu dengan dua orang tersangka.
“Hasil dari pengungkapan narkoba ini dapat menyelamatkan 315.203 jiwa,” jelasnya. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS