KORANJURI.COM – Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya kembali meringkus pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Apartemen Green Bay Pulit, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan lokasi tersebut sudah teridentifikasi sebagai kawasan yang rawan narkoba.
Kali ini, Polisi meringkus tersangka R dan J di apartemen Green Bay.
“Penangkapan berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2020,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin, 27 Januari 2020.
Dari penangkapan terhadap dua tersangka, terungkap bahwa J dan R masih memiliki pertalian saudara. R merupakan keponakan dari tersangka J.
Selain kawasan itu sudah rawan, kata Yusri, Polda Metro akan mengembangkan hasil penangkapan ini dan beberapa kasus yang terungkap sebelumnya di lokasi yang sama.
Terlebih, barang bukti yang disita dari tersangka R dan J berupa ekstasi yang jumlahnya hampir mencapai 15 ribu butir.
Sementara, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Awaludin Amin mengatakan, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat sekitar apartemen. Polisi kemudian melakukan penggerebekan.
“Kita awalnya mengamankan enam butir. Selanjutnya, kita geledah apartemen tersebut dan menemukan ekstasi 50 butir plus 50 jadi 100 butir,” ujar Awaludin.
Pada saat penggeledahan berlangsung, kata Awaludin tersangka R malah nekat membuang barang bukti ekstasi lainnya dari lantai 20 apartemen.
“R ini membuang dari apartemen lantai 20 ke bawah 14.250 butir,” ujarnya. (YT)