1,3 Ton Ganja Senilai Rp 7 Miliar Diamankan, Polisi Tangkap 12 Pelaku

    


Pengungkapan 1,3 ton ganja oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi mengamankan 12 tersangka sindikat narkoba jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Dalam pengungkapan itu, tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita 1,3 ton ganja dari empat TKP.

“Barang bukti yang diungkap senilai hampir Rp 7 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Senin, 18 Oktober 2021.

Menurut Fadil, kepolisian selama ini mensinyalir penggunaan narkoba jenis ganja di kalangan anak muda. Dari penyelidikan yang dilakukan Direktorat Narkoba, digunakan oleh sejumlah oknum pemuda ketika sedang nongkrong dan akan melakukan tawuran.

“Pengepul barang haram ini tak pernah merasa jera, maka saya minta diusut tuntas dan diberi hukuman seberat-beratnya, karena menganggu masa depan anak-anak muda. Mereka tidak tumbuh dengan baik, justru malah tawuran, putus sekolah, atau balapan liar,” ujar Fadil.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan, ganja seberat 1,3 ton itu didistribusikan ke Jakarta melalui Medan.

“Jadi ini pengembangan dari tangsel, lalu ke Tambora, Aceh dan Medan,” jelas Yusri.

Sampai saat ini polisi masih mengejar enam orang yang ditetapkan menjadi DPO. Modus pendistribusian dilakukan dengan menggunakan mobil bak terbuka. Sedangkan, pola pemasaran ketika sampai di Jakarta dilakukan secara online dan dropping.

“Keuntungan rata-rata berbeda, ada yang dapat Rp 100 ribu/kg, ada juga yang dapat Rp 1,5 juta/kg, tergantung peran masing-masing dari 12 pelaku yang kita amankan,” jelasnya. (Bob)