1 Luka Bacok, 6 Pelaku Tawuran Pelajar Jadi Tersangka

oleh
Kepolisian Sektor Tambun Bekasi menunjukkan barang bukti tawuran pelajar dengan korban satu orang menderita luka bacok di paha dan lengan - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Tambun, Bekasi mengamankan 6 orang pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur pada 14 Februari 2018. Penganiayaan itu berawal dari tawuran pelajar antara SMK BKM 1 dan 2 dengan SMK Al-Muhajirin.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Diponegoro atau depan PT. TAKEDA Kelurahan Jatimuya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kejadian itu mengakibatkan 1 orang mengalami luka bacok di bagian lengan dan paha.

Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah akibat tawuran itu.

“Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap para pelajar yang melakukan tawuran dan berhasil
mengamankan 37 orang pelajar dari SMK BKM 1 dan 2, berikut barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis clurit dan 2 bilah plat besi,” jelas Rahmat saat menggelar pers rilis, Senin, 19 Februari 2018.

Dari pemeriksaan terhadap puluhan pelaku, polisi kemudian menetapkan 6 orang tersangka. Kemudian terhadap para pelajar lainnya yang tidak terbukti melakukan pengeroyokan dilakukan pembinaan lalu dikembalikan kepada orang tuanya dengan membuat surat pernyataan.

“Korban berinisial IH, 16 tahun, Pelajar SMK AL Muhajirin,” jelas Rahmat.

Pelaku yang ditahan masing-masing, TPG (16), pelajar SMK BKM 2, AS, (17), pelajar SMK BKM 1, AF (18) pelajar SMK BKM 2, MNA, (17), pelajar SMK BKM 2, MR (17), pelajar SMK BKM 2, dan MAG, (17), pelajar SMK BKM 2,

“Mereka dijerat pasal tindak pidana perbuatan Kekerasan terhadap anak dan atau dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan, pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman,” tambah Rahmat. (YT)

KORANJURI.com di Google News