1 Februari 2020, Jakarta Terapkan Tilang Elektronik untuk Motor

oleh
Jakarta akan memberlakukan tilang elektronik mulai 1 Februari 2020 untuk pengendara motor - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Jakarta akan memberlakukan tilang elektronik mulai 1 Februari 2020 untuk pengendara motor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, sosialisasi saat ini masih diberlakukan secara terbatas untuk sepeda motor plat B saja dan di lokasi tertentu.

Nantinya ruas jalan yang ditetapkan berada di Jalan Sudirman hingga Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu ruas Ragunan hingga Dukuh Atas. Kedua jalur itu melintang di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

“Jadi mulai ter-capture (terekam kamera), konfirmasi, kemudian dia (pelanggar) harus merespon, kalau tidak merespon, membayar atau kita blokir STNK,” kata Kombes Pol Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Januari 2020.

Jadi, kata Yusuf, jika pelanggar tidak membayar maka sanksinya ialah polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan.

Sehingga pelanggar nantinya tidak bisa memperpanjang STNK. “Nanti saat pembayaran pajak kendaraan, mau pindah alamat, dan sebagainya, mereka (pelanggar) mau tak mau harus membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dibuat,” katanya.

Sistem pemantauan dengan rekaman kamera ini, selain terbatas di ruas tertentu, juga hanya untuk sepeda motor berpelat B.

“Kalau untuk pengendara sepeda motor yang terdata di tempat kita adalah pelat B, kita punya database-nya,” ujar Yusuf.

Pelanggar di luar pelat B yang terekam kamera E-TLE tetap akan ditindak, namun hanya secara manual. Dirlantas tidak bisa mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas di luar plat B.

“Tapi informasi dari sini, gambarnya ter-capture, kita sampaikan ke anggota d lapangan, tangkap!” tukasnya.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Siregar menjelaskan, tilang elektronik sepeda motor non plat B membutuhkan koordinasi dengan Korlantas Polri.

Alasannya, Polda Metro hanya memiliki basis data (database) kendaraan di wilayahnya yang berpelat B saja.

Menurut dia, Polda Metro Jaya membutuhkan semua data kendaraan bermotor di seluruh Indonesia jika mau menerapkannya pada kendaraan yang bukan pelat B.

“Data integrasi secara nasional itulah yang saat ini kita sedang proses,” kata Fahri.

Tahapan Sepeda Motor Kena Tilang

Bagi pelanggar yang terekam CCTV, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.

Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar,
tenggang waktu konfirmasi, link serta kode referensi, lokasi dan waktu pelanggaran.

Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan klarifikasi bisa dengan cara online atau manual.

Cara pertama, yaitu online melalui situs www. ETLE-PMJ.info, dan kedua dengan cara mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko E-TLE buka pada Senin hingga Sabtu. Rinciannya Senin-Jumat pukul 8.00-16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00-14.00 WIB.

Pelanggar akan diberi waktu selama 5 hari untuk konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank. (YT)

KORANJURI.com di Google News