1.216 Narapidana Budha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Langsung Bebas

    


Ilustrasi

KORANJURI.COM – 1.216 orang dari 1.733 narapidana beragama Budha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak. Hari Raya Waisak jatuh pada Minggu, 4 Juni 2023. Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima remisi khusus (RK) I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 7 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Remisi ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 233 orang. Kemudian, Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemberian remisi Waisak merupakan hak narapidana beragama Budha. Pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Budha, hanya mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Rika, Sabtu, 3 Juni 2023.

Mereka yang mendapatkan RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Ia memastikan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi. Selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.

“Pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Pemberian RK Waisak ini diproyeksikan menghemat biaya makan narapidana hingga Rp677.280.000. (*/Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS