KORANJURI.COM – Unit 2 Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggulung lima tersangka pengedar narkotika. Lima tersangka masing-masing, SS (22), M (30), FM (53), RH (45), dan YR (34).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa 10.444 gram sabu-sabu, 1.105 butir pil ekstasi, 8 unit HP, Plastik klip kosong, dua unit timbangan, 3 unit sepeda motor dan dua buah bong.
Unit 2 Subdit II yang dipimpin Kasubdit II Psikotropika AKBP Dony Alexander dan Kompol Ahrie Sonta melakukan penyelidikan.
“Diduga tersangka adalah jaringan Lapas kemudian melakukan penyelidikan dengan bantuan IT,” ujar Argo.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka seorang pria berinisial SS yang membawa 46 butir ekstasi. SS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Hans, seorang DPO lapas yang mengaku dirinya disuruh mengambil sabu-sabu kepada M.
Petugas kemudian memburu tersangka M yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 Kg.
“Anehnya sabu-sabu itu didapat dari RH alias Arab dan dari tangan RH ditemukan sabu-sabu 6.44 Kg dan 1.059 butir ekstasi,” jelas Argo.
Argo menjelaskan, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Aku hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, Atau penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 6 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar. (Bob)