1.000 Butir Ekstasi Jenis Baru Diungkap Dirnarkoba Polda Metro Jaya

oleh
Dalam waktu 2 bulan, periode Januari-Februari 2022, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan 18 laporan dan 31 tersangka - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Dalam waktu 2 bulan, periode Januari-Februari 2022, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan 18 laporan dan 31 tersangka.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 26,4 Kg, ekstasi 1.979 butir, ganja 8 Kg, Delta 9 THC 2.832 gram dan pil happy five 399 butir.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, untuk narkoba jenis sabu-sabu, pelaku mengelabui dengan membungkus seolah-olah teh kemasan berupa Teh China Guan Yingyang.

“Mereka menyembunyikannya di dalam speaker aktif sound system,” Kata Mukti Juharsa, Jumat (25/3/2022).

Dalam pengungkapan itu, kata Mukti, ditemukan ekstasi jenis baru sebanyak 1.000 butir. Kandungan yang ada dalam ekstasi jenis baru itu masuk kategori golongan 1.

“Hasil pengungkapan narkoba tersebut, dapat menyelamatkan 145.465 orang anak bangsa,” tambah Mukti.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, mereka terancam pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Bob/Indrawati)

KORANJURI.com di Google News